Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP 61 Tahun 2010, batas waktu pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bagi Badan Publik adalah tanggal 23 Agustus 2011. Begitu pula dengan Komisi Informasi Provinsi harus sudah terbentuk tetapi kenyataan yang ada sampai saat ini kedua provinsi yaitu provinsi Papua dan Papua Barat belum ada. Menyikapi kenyataan ini maka Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melakukan rapat koordinasi dan advokasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Provinsi Papua dan Papua Barat di Hotel Aston Jayapura selama dua hari tanggal 5-6 Agustus 2011.
Rapat Koordinasi, di buka oleh Asisten III Bidang Umum, Waryoto mewakili Gubernur Prov. Papua. Hadir sebagai pembicara yaitu Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Freddy H. Tulung memaparkan landasan filosofi UU 14/2008 tentang KIP dan Direktur Informasi Publik,Supomo mempresentasikan UU 14/2008 tentang KIP dan PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU No.14/2008 serta Anggota Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih mempresentasikan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.Moderator Karo Humas dan Protokol Setda Prov. Papua, Yohana O.A.Rumbiak.
Ketiga Pembicara dan panitia pusat datang ke Papua untuk mendorong Pemerintah Daerah dan DPRP dan DPRPB agar segera mempersiapkan segala sesuatu demi terbentuknya PPID dan Komisi Informasi Provinsi Papua dan Papua Barat karena amanat UU14/2008 dan PP 61/2010, karena kalau belum ada PPID maka akan rentan kasus informasi (sengketa informasi. Demikian juga Komisi Informasi wajib ada di semua Provinsi sehingga untuk menyelesaikan sengketa informasi publik bisa diselesaikan setempat melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi tanpa harus ke pusat.
Jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota bisa dibentuk.
Dengan terbentuknya PPID di semua Badan Publik (SKPD) maka akan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan pada akhirnya akan tercipta peran serta masyarakat ikut dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif serta dipertanggungjawabkan. Prinsipnya MALE "Maximum Acess Limited Examption" artinya informasi yang dibuka lebar dengan sedikit informasikan yang dirahasiakan.
Pada kesempatan lain, sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP dilakukan di TVRI Stasiun Papua, acara Jendela Papua, nara sumber adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Freddy H. Tulung dan Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih,dipandu oleh Roy Tombokan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar