Selasa, 20 September 2011
Dewan Pers Gelar Seminar Media Literacy
Banyaknya keluhan masyarakat yang ditujukan kepada Dewan Pers karena merasa dirugikan oleh orang yang mengaku "wartawan" meminta paksa uang disertai ancaman. Para korban penyalahgunaan profesi wartawan umumnya adalah masyarakat atau pejabat yang tidak memahami mekanisme kerja waratawan dan fungsi pers sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40/1999 tentang Pers.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut maka Dewan Pers menggelar seminar media literacy di beberapa daerah termasuk di Papua untuk mendorong tumbuhnya masyarakat yang cerdas dalam menghadapi pers.
Seminar Media Literacy mengambil tema "mendorong masyarakat cerdas memahami media", dilaksanakan pada tanggal 16 September 2001 di Kota Jayapura.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti bahwa “Wartawan dalam menjalankan tugas harus profesional, bebas, dan bertanggung jawab kepada publik. Wartawan adalah pilar utama kemerdakaan pers tetapi juga wajib memberi akses yang proposional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers”, demikian dikatakan pada sambutan pembukaan seminar.
Sesi Pertama, Pembicara : Muh. Ridlo Eisy (Anggota Dewan Pers)Topik : "Hak Masyarakat Dalam Mengontrol Media". Dalam paparannya, Peran serta masyarakat diberi ruang untuk mengontrol media karena sesuai pasal 17 UU Pers, dimana masyarakat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers.
Wujud Peran serta masyarakat dapat membentuk lembaga atau organisasi pemantau media (Media Watch).
Sesi Kedua, Pembicara : Bambang Harymurti (Wakil Ketua Dewan Pers), Topik : "Pengawasan Dewan Pers dalam Pelaksanaan KEJ dan Penyelesaian Sengketa Pemberitaan".
Menurutnya, “Masyarakatlah yang mengawasi Pers, sedangkan Dewan Pers sebagai Fasilitator dan penanganan berupa pemantauan pelaksanaan hak jawab/koreksi, Mediasi, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Saksi ahli di Pengadilan dan Advokasi”.
Penyebab pengaduan ke Dewan Pers : Pemberitaan tidak berimbang, faktor keliru (tidak jelas sumbernya), ketidakjelasan pertanggungjawaban, pemuatan identitas pelaku/korban yg blm dewasa, pemuatan foto sadis/cabul dan kriminal (umumnya pemerasan).
Seminar ini diikuti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemda, TNI, Polri, Guru dan insan pers secara aktif terlibat dalam diskusi tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)